Jumat, 21 Maret 2014

Kepala Desa Dilarang sebagai Pengurus Partai

KBM, Dalam mensukseskan Pemilu yang bersih maka Kepala Desa dilarang Sebagai  Pengurus Partai Politik hal itu di sampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa  ( BPM,PPKB dan PEMDES ) Lombok Utara HERYANTO.SP, Saat di hubungi media melalui  pia telpon 20/3/14.

Larangan Kepala Desa menjadi Pengurus Partai Politik termuat dalam surat himbauan Kepala BPM<PPKB dan PEMDES Lombok Utara tanggal 18 Maret 2014 nomor 270/85/BPM/2014 perihal Himbauan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lombok Utara.

Sesuai dengan Amanat Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diundangkan di Jakarta tanggal 15 januari 2014 oleh Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia Repoblik Indonesia, Pasal 29 poin g yang berbunyi “ Kepala Desa di Larang Menjadi Pengurus Partai Politik” dan poin j yang berbunyi  “ Kepala Desa di Larang Ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau Pemilihan Kepala Daerah”

Serta lebih khusus lagi di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa Pasal 16 poin a dan d bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan di larang terlibat dalam Kampanye Pemilihan umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada semua Kepala Desa se- Kabupaten Lombok Utara untuk tidak terlibat dalam politik praktis seta agar lebih memperhatikan dan mengindahkan amanat Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.

Himbauan dari Kepala BPM,PPKB dan PEMDES KLU sekaligus menisosialisasikan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ke semua awarg Desa di Lombok Utara.( SK/22-0005 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar