Kamis, 19 September 2013

Membangun Persamaan Presepsi Perkawinan Antar Agama

KBM - Untuk membangun presepsi yang sekaligus sebagai dasar penyelesaian persoalan perkawinan antar agama, pemerintah Kabupaten Lombok Utara 19/9/13, menggelar workshop di aula kantor Dikbudpora KLU.



Worhshop dibuka Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, SH.  Bupati  dalam sambutannya mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama telah mempertemukan semua antara tokoh agama Islam, Tokoh Agama Hindu dan tokoh Agama Budha untuk duduk bersama mencari kesamaan pemahaman dalam menyelesaikan persoalan perkawinan antar agama.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Forum kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) KLU. DR.H.L. Muhsin Muhtar.MA. Menurutnya, tujuan digelarnya worshop ini dalam rangka membangun persepsi yang sama sekaligus dasar untuk menyelesaikan persoalan perkawinan antar agama di KLU,  sehingga perlu ada kesepahaman dalam persoalan itu.
 
Sementara sesi dialog dipandu oleh Kepala Kesbanglinmaspol KLU, Anding Duwi Cahyadi.SSTP.MM. Dalam dialog tersebut disimpulkan beberapa kesepakatan antara lain: jika pra perkawinan  antar agama terjadi maka paling lambat dua kali dua puluh empat jam harus melapor ke Kadus/ Kades/ Camat, baik secara tertulis maupun lisan  guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan

Dan bila laporan sudah di terima oleh kadus / kades maka dalam waktu 1 x 24 jam kadus /Kades harus menyampaikan kepada keluarga perempuan. Dan jika pra perkawinan antar agama terjadi sementara orang tua kandung/ ahli waris dari pihak perempuan tidak setuju maka perkawinan harus di tunda sementara waktu setelah melalui proses mediasi yang di lakukan oleh Kadus, Kades, Camat, Polsek, KUA, toga dan tomas 3 x pertemuan; Memberi kesempatan kepada  orang tua/ ahli waris  perempuan untuk memberikan pembinaan/ pengawasan sekaligus membuat surat pernyataan; dan tidak keberatan untuk memberi izin nikah /kawin kalau seandainya calon mempelai perempuan melarikan diri ke pihak laki laki, maka proses pernikahan dapat di lanjutkan. ( Kertamalip )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar